Rutan Purbalingga Ikuti Penguatan dari BPK RI dan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah

    Rutan Purbalingga Ikuti Penguatan dari BPK RI dan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah

    SEMARANG - Masih dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, kali ini, para pimti pratama, pejabat struktural kantor wilayah, dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendapatkan penguatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Ombudsman RI.

    Rutan Purbalingga turut serta hadir dalam acara penguatan dari BPK RI dan Ombudsman Jateng dengan diwakili oleh Kasubsi Pengelolaan Yoan.

    Ialah Kepala Subauditorat I.B.1 BPK RI, Iwan Gunawan dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida yang menjadi narasumber penguatan hari ini, Selasa (23/7), di Khas Hotel Semarang.

    Dimoderatori oleh Kepala Bagian Umum, Anton Tri Oktabiono, Iwan menyampaikan penguatan tentang pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.

    Dalam paparannya, Iwan menjelaskan bahwa BPK berperan penting bagi pemerintah sebagai quality assurance dalam pencapaian visi dan misi dengan memastikan adanya good governance pada setiap kementerian/lembaga.

    "Untuk mewujudkan itu, audit secara berkelanjutan itu sangat penting untuk menghindari temuan yang berulang, " jelas Iwan.

    Iwan juga mengapresiasi bahwa Kementerian Hukum dan HAM sangat luar biasa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dengan seringnya permintaan audit dari Kemenkumham dan menindaklanjuti temuan dengan cepat.

    Beralih ke narasumber selanjutnya, Siti Farida menyampaikan tentang pentingnya kolaborasi untuk mengokohkan budaya anti korupsi dan pengendalian gratifikasi.

    Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Siti mengungkapkan pentingnya integritas dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat tanpa maladministrasi dan gratifikasi.

    "Pelayanan publik, budaya anti korupsi dan gratifikasi, serta integritas memiliki hubungan erat, " kata Kepala Ombudsman.

    "Kata kuncinya adalah masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan, " sambungnya.

    Lebih rinci, Ia menyebutkan tiga hal penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas penyelenggara pelayanan, pemerintahan yang bersih dari KKN, dan peningkatan pelayanan publik.

    "Pelayanan kepada masyarakat harus mudah, murah, dan cepat, " tegas Siti.

    "Tidak boleh ada proses bisnis di luar sistem dan loket pelayanan. Semua layanan harus terintegrasi. Jangan sampai melakukan maladministrasi, " pungkasnya.

    kemenkumham rutan purbalingga
    Ari Setiawan

    Ari Setiawan

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Warga Binaan Sehat: Rutan Purbalingga...

    Artikel Berikutnya

    Berpartisipasi Dalam Upaya Penurunan Stunting,...

    Berita terkait